Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya melalui Program Studi Doktor Ilmu Hukum menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Memaknai Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja” pada Minggu, 17 Oktober 2021 pukul 18.00–19.30 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung di kanal resmi Fakultas Hukum Untag Surabaya. Peserta yang mengikuti acara ini juga mendapatkan E-Sertifikat gratis sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi.
Narasumber & Moderator
FGD ini menghadirkan dua pembicara utama serta seorang moderator:
- Pembicara 1: Dr. Slamet Suhartono, SH., MH.
- (Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)
- Pembicara 2: Rumadhono Sumanto, SH., MH.
- (Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)
- Moderator: Drs. HM. Handoko, SH., MH., M.Si.
- (Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)
Isi Diskusi
Dalam forum ini, para pembicara membahas berbagai aspek penting terkait hubungan kerja di Indonesia pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Beberapa isu yang menjadi sorotan antara lain:
- Perubahan mendasar dalam kontrak kerja dan status hubungan industrial.
- Dampak regulasi baru terhadap perlindungan hak-hak pekerja.
- Implikasi UU Cipta Kerja terhadap keberlangsungan usaha dan fleksibilitas ketenagakerjaan.
- Tantangan implementasi aturan di lapangan, khususnya bagi perusahaan dan pekerja.
Diskusi berlangsung interaktif dengan banyak pertanyaan dari peserta, menunjukkan antusiasme tinggi dalam memahami perubahan regulasi ini.
Kesimpulan
FGD ini menjadi wadah penting untuk mempertemukan pandangan akademisi, praktisi, dan mahasiswa hukum dalam memaknai dinamika regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan pemahaman masyarakat mengenai UU Cipta Kerja semakin komprehensif, sehingga baik pekerja maupun pengusaha dapat menempatkan diri secara tepat dalam kerangka hukum yang baru.